Sabtu, 12 September 2015

TRAGEDI CRANE DI MASJID HARAM

Minggu, 13 September 2015, 07:24 – Haji

Total Tujuh Jamaah Haji Indonesia Wafat Akibat Crane Jatuh Di Masjidil Haram

Makkah (Pinmas) —- Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat memastikan bahwa ada tujuh jamaah haji Indonesia yang meninggal pada peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram. Ketujuh jamaah dimaksud adalah dua jamaah yang sudah diumumkan sebelumnya dan lima jamaah baru yang dipastikan wafat setelah dilakukan proses verifikasi.
“Dengan demikian jamaah haji yang telah kami pastikan meninggal berjumlah 7 orang,” tegas Arsyad Hidayat dalam kesempatan jumpa pers di Ruang Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Arab Saudi, Minggu (13/09) dini hari.
Arsyad mengatakan, Tim Daker Makkah telah melakukan proses verifikasi sejak dari Sabtu (12/09) pagi sampai Minggu (13/09) dini hari dengan melibatkan unsur kesehatan dan perlindungan jamaah. “Prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan,” terangnya.
“Hal sama juga dilakukan oleh misi haji negara-negara lain yang belum mendapatkan kepastian tentang kondisi jamaahnya yang jadi korban jatuhnya crane di Masjidil Haram,” tambahnya.
Dari proses verifikasi itu, Arsyad Hidayat memastikan bahwa 4 jamaah haji Indonesia yang selama ini dikabarkan meninggal, di luar 2 nama yang sudah resmi yang dipublikasikan oleh Daker Makkah, adalah benar telah meninggal. “Hingga saat ini COD atas 4 jamaah tersebut memang belum diterbitkan, tapi kami telah memastikannya dengan cara melihat langsung jenazah,” tuturnya.
“Ada tujuh saksi yang turut menyaksikan keempat jenazah tersebut di tempat pemulasaraan jenazah di Almuaisim,” tambahnya.
Adapun keempat jenazah tersebut adalah: 1) Painem Dalio Abdullah No Paspor B 1258831 Kloter MES 8; 2) Saparini Baharuddin Abdullah No Paspor B 1258832 Kloter MES 8; 3) Nurhayati Rasad Usman No Paspor B 0393770 Kloter PDG 4; dan Ferry Mauludin Arifin No Paspor A 9464489 Kloter JKS 12.
“Selain keempat jenazah tersebut, kami juga telah memastikan keberadaan satu jenazah lagi, yaitu atas nama Adang Joppy Lili No. Paspor B 1197332 Kloter JKS 16,” jelas Arsyad.
Sebelumnya, Daker Makkah sudah mempublikasikan dua nama jamaah haji Indonesia yang wafat, yaitu: Iti Rasti Darmini dari
JKS 23 dan Masnauli Sijuadil Hasibuan dari MES 09. Dengan demikian jamaah haji yang telah dipastikan meninggal akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram berjumlah 7 orang.
Arsyad mengaku telah menghubungi pihak keluarga korban yang terverifikasi meninggal dunia. Menurutnya, sebagian anggota keluarga almarhum berhasil dihubungi dan petugas Daker Makkah telah berkomunikasi langsung dengan mereka. Namun ada sebagian yang belum berhasil dihubungi karena keterbatasan akses.
“Kami atas nama pemerintah dan penyelenggara ibadah haji, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Jamaah haji yang jadi korban jatuhnya crane. Semoga amal ibadah mereka diterima Allah, dan keluarga mendapat kesabaran, dan kita semua mendapatkan hikmahnya,” harap Arsyad.

Kamis, 10 September 2015

PELEPASAN JAMAAH HAJI SE-PULAU KABAENA

Kamis, 10 September 2015
 Masjid Al-Anshar Kel. Sikeli

Acara pelepasan jamaah haji se-pulau Kabaena yang dilaksanakan di Kel. Sikeli, berjalan lancar dan tertib. Jumlah jamaah haji sebanyak 4 orang, 3 jamaah dari Kec. Kabaena Barat dan 1 orang dari Kec. Kabaena.

 Acara pelepasan ini dihadiri dari oleh unsur pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat umum. Dalam sambutannya Kepala Kantor Urusan Agama yang diwakilkan (Hanis), menyampaikan 3 poin penting mesti dilakukan oleh Jamaah Haji, yang pertama Menjaga Kesehatan selalu dan beraktifitas yang seperluhnya,  kedua Menjaga kebersamaan antara sesamaa jamaah di dalam regu/kelompoknya masing, dan yang ketiga periksalah surat-surat, seperti paspor, visa dan surat yang lainnya apakah sudah sesuai dengan nama dan identitas lainnya.

 Dalam acara ini dilepaskan secara resmi oleh unsur pemerintah kecamatan yang diwakilkan langsung kepada bapak Aipda Jamaluddin.

Penulis: Hanis





Minggu, 06 September 2015

KUA KEC. KABAENA BARAT LAKSANAKAN SOSIALISASI PP NO. 48 TAHUN 2014 TENTANG TARIF ATAS JENIS PNBP DI KEMENAG

Sikeli, 07 September 2016


Kua Kec. Kabaena Barat telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pensaftaran Haji dan Sosialiasi PP No. 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Agama, turut hadir dalam acara tersebut Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Bombana Ir. La Maidu, M.Pd sekaligus membuka acara yang sekaligus memberikan arahan-arahan yang berkaitan dengan PP No. 48 Tahun 2014. Terutama biaya nikah yang berlaku di saat ini. Beliau menjelaskan bahwa bagi catin yang akan melangsungkan pernikaha di luar KUA/Balai Nikah akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,- yang dibayar langsung ke Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama, dan bagi Catin yang  menikah di KUA/Balai Nikah di jam kerja dan hari kerja biaya nikahnya Rp. 0,- (Nol) rupiah/gratis, begitu juga bagi warga miskin dan terkenah bencana akan dikenakan biaya nikah gratis.

Turut hadir dalam acara tersebut Kasi Bimas Islam, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah dan Kasubag TU. Kantor Kementerian Agama Kab. Bombana. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Pemerintah Desa dan Kelurahan, P3N, Imam Masjid, Penyuluh Agama, dan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Penulis: Hanis

Kamis, 03 September 2015

SIMKAH KUA KEC. KABAENA BARAT

KUA KEC. Kabaena Barat merupakan KUA Kecamatan baru yang ada di Kab. Bombana. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, saat ini KUA Kec. Kabaena Barat telah terhubung ke Sistem Informasi Manejemen Nikah (SIMKAH) ONLINE.


Sekarang masyarakat Kec. Kabaena Barat bisa melihat Data Nikahnya di SIMKAH Online, dengan cara mengunjungi alamat :http://simkah.kemenag.go.id/infonikah/ atau http://simkah.kemenag.go.id/awal.php atau klik disini1 / atau disini2 atau disini3
Walaupun pada saat ini data pernikahan yang kami input baru tahun 2015. Mudah-mudahan secepatnya kami dapat input data nikah mulai tahun 2010.