Minggu, 06 September 2015

KUA KEC. KABAENA BARAT LAKSANAKAN SOSIALISASI PP NO. 48 TAHUN 2014 TENTANG TARIF ATAS JENIS PNBP DI KEMENAG

Sikeli, 07 September 2016


Kua Kec. Kabaena Barat telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pensaftaran Haji dan Sosialiasi PP No. 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Agama, turut hadir dalam acara tersebut Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Bombana Ir. La Maidu, M.Pd sekaligus membuka acara yang sekaligus memberikan arahan-arahan yang berkaitan dengan PP No. 48 Tahun 2014. Terutama biaya nikah yang berlaku di saat ini. Beliau menjelaskan bahwa bagi catin yang akan melangsungkan pernikaha di luar KUA/Balai Nikah akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,- yang dibayar langsung ke Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama, dan bagi Catin yang  menikah di KUA/Balai Nikah di jam kerja dan hari kerja biaya nikahnya Rp. 0,- (Nol) rupiah/gratis, begitu juga bagi warga miskin dan terkenah bencana akan dikenakan biaya nikah gratis.

Turut hadir dalam acara tersebut Kasi Bimas Islam, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah dan Kasubag TU. Kantor Kementerian Agama Kab. Bombana. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Pemerintah Desa dan Kelurahan, P3N, Imam Masjid, Penyuluh Agama, dan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Penulis: Hanis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar