Kamis, 13 Oktober 2016

PMA Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PNBP NR

PMA Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PNBP NR

Kua Kec. Kabaena Barat  ~ Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubatah atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP NR di Luar KUA Kecamatan. Perubahan yang ada di dalam PMA 37 Tahun 2016 hanya menambah point i pada Pasal 17 ayat 2 PMA Nomor 12 Tahun 2016 yang berbunyi "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat".

Point tersebut memungkinkan penggunaan Dana PNBP NR untuk dana operasional kua kecamatanyang saat ini tidak bisa depenuhnya dipenuhi oleh APBN yang berasal dari Rupiah Murni. Namun untuk kepastiannya harus menunggu Juknis baru dari Pengelolaan Dana PNBP NR.

Download PMA Nomor 37 Tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar